Sekda Paser Katsul Wijaya Lantik 160 Anggota BPD

TANA PASER, MCKabPaser – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya melantik 160 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo Kabupaten, Selasa (10/03/2020). Dari 160 tersebut, 158 diantaranya dilantik untuk masa bakti 2020-2026. Sedangkan 2 anggota Pengganti antar waktu masa jabatan 2015-2021

Pelantikan disaksikan Asisten Admiistrasi dan Umum Setda Paser Arief Rahman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hulaimi. Turut hadir perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Desa dan perangkat desa.

Dalam sambutan Bupati Paser yang dibacakan Sekda Katsul mengatakan pelantikan BPD ini merupakan salah satu upaya Pemkab Paser dalam peningkatan kinerja kelembagaan tingkat desa.

“Atas nama Pemerintah Daerah kami mengucapkan selamat, semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan baik,” kata Katsul.
Katsul mengatakan aggota BPBD dipilih secara demokratis, sebagaimana diatur dalam pasal 32 bagian kedua dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

Permendagri tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 tahun 2020 tentang kelembagaan BPD.

Sekda Katsul Wijaya menambahkan, dengan adanya peraturan tentang kelembagaan BPD tersebut, maka semakin kuat peran dan tugas BPD dalam membangun desa secara bersama-sama dengan kelembagaan pemerintahan desa dan masyarakat desa.

“Karena itu, mari perkuat kebersamaan antara Kepala Desa dan BPD dengan melakukan peningkatan partisipasi pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Katsul.

Dalam menjalankan tugasnya, BPD kata Katsul harus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan lembaga yang ada di desa dan lembaga yang lebih tinggi.Karena harmonisasi pemerintahan dan kelembagaan desa mencerminkan demokrasi yang baik. Ini akan membangkitkan semangat gotong royong untuk membangun desa yang lebih baik.

Sekda pun meminta BPD untuk mempelajari serta memahami peraturan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat utamanya tugas dan fungsi BPD itu sendiri.

“BPD juga harus dapat mengembangkan diri, membangun desa yang inovatif, mandiri, maju, berdaya saing, bisa mendatangkan visa karena desa kita bisa menjual dan dikenal,” katanya.

“Hal itu agar kita bisa memiliki desa yang inovatif dan kreatif sebagaimana visi Kabupaten paser yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan,” pungkas Katsul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *