Sekolah di Wilayah Blank Spot Tidak Wajib PPDB Daring

Tana Paser – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, M. Yunus Syam mengatakan, sekolah-sekolah di daerah blank spot atau daerah yang tidak terentuh jaringan internet, tidak wajib melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring.

“Untuk daerah blank spot, PPDB manual,” katanya, Senin (20/06/2022).

Diketahui 6 desa masih berstatus blank spot, yakni Desa Swan Slutung dan Long Sayo, Kecamatan Muara Komam; Segendang, Kecamatan Batu Engau, Kepala Telake dan Muara Toyu Kecamatan Long Kali, serta Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang.

Selain sekolah-sekolah di 6 desa tersebut, bisa melakukan PPDB melalui daring, orangtua bisa mengakses formulir pendaftaran dengan mengakses ppdb.paserkab.go.id.

Saat ini, kata Yunus, PPDB di Paser sudah dimulai melalui dari jalur siswa prestasi, afirmasi, dan perpindahan terhitung 20 – 22 Juni.

“Pengumuman jalur tersebut dilakukan pada 24 Juni,” ucapnya.

Yunus mengatakan setelah tahapan PPDB jalur prestasi selesai, selanjutnya Disdikbud Paser membuka PPDB melalui jalur zonasi pada 24 Juni.

Pengumumannya, katanya, dilakukan secara terbuka di setiap sekolah. Kemudian akan dilakukan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.

Disdikbud Paser telah menetapkan syarat calon peserta didik tingkat TK kelompok A, paling rendah berusia 4 tahun dan paling tinggi berusia 5 tahun. Peserta didik TK kelompok B, paling rendah berusia 5 tahun dan paling tinggi berusia 6 tahun. Sementara calon peserta didik SD paling rendah berusia 7 tahun berjalan per 1 Juli.

“Calon peserta didik SMP paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli dengan melampirkan surat keterangna lulus SD,” kata Yunus.

Yunus meminta sekolah lebih memprioritaskan menerima calon siswa baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. Meski demikian pihak sekolah bisa menerima siswa berusia di bawah usia tersebut khusus mereka yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, melalui melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau ketetapan dewan guru.

Lanjut Yunus semua persyaratan umur yang telah ditentukan itu, tidak berlaku bagi siswa berkebutuhan khusus, siswa di pendidikan layanan khusus, siswa di sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Adapun terkait jumlah siswa yang diterima disesuaikan dengan batas daya tampung sekolah, berdasarkan ketentuan rombongan belajar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *