Terkait Lahan SMKN 3 Tanah Grogot, Bupati Paser Hadiri FGD Bersama FH – UGM

YOGYAKARTA, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menghadiri Forum Group Discussion Bersama Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH – UGM) Yogyakarta terkait Pendapat Hukum Rencana Penyelesaian Lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot di BPM Mahkamah UGM Lantai 5 Fakultas Hukum, Kamis (28/07/2022)

Turut Hadir Dosen Departemen Hukum Perdata FH UGM Taufiq El Rahman, Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra, Wakil Ketua Komisi I DPRD Paser Indra Pardian, Perwakilan Kejaksaan Negeri Paser, Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya, Asisten Ekbang Adi Maulana, Staf Ahli Bupati Bidang Kesra Arief Rahman, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Hulaimi, Kepala Bagian Hukum Andi Aziz, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdul Kadir, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kusnedi serta Kepala Bidang Prasarana Wilayah Bappedalitbang Paser Rosie Irdiyantie

Sebelumnya pada tanggal 17 maret 2022 Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser dengan FH – UGM telah melakukan kerjasama terkait pendapat hukum (legal opinion) rencana penyelesaian pembayaran lahan SMKN 3 Tanah Grogot.

Pihak FH UGM melalui Dosen Departemen Hukum Perdata FH UGM Taufiq El Rahman mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kabupaten Paser dalam menanggapi dan menyelesaikan terkait masalah lahan ini

“Terima Kasih terutama kepada Bapak Bupati Paser beserta jajarannya yang sudah menyempatkan waktu untuk berkunjung kesini” Ucap Taufiq

Taufiq El Rahman juga menjelaskan dalam hasil kunjungan Tim FH – UGM ke Kabupaten Paser yang mana Pemerintah Kabupaten Paser dan Ahli Waris dapat membuat kesepakatan

Kesepakatan yang dimaksud jelas taufiq harus memuat antara lain Kesepakatan dibuat untuk melaksanakan putusan pengadilan, pihak penggugat melepaskan sebagian haknya, pernyataan pihak penggugat bahwa tanah dalam keadaan clear and clean dalam arti bahwa tanah tidak dalam sengketa dan tidak di bebani oleh jaminan apapun, pengaturan mengenai biaya yang timbul akibat pengurusan peralihan hak atas tanah dan pembayaran dilakukan ke satu nomor rekening yang disepakati penggugat serta pembayaran dianggarkan dalam satu tahun penganggaran

“Kesepakatan para pihak yang bersengketa dapat dilakukan dengan maksud untuk melaksanakan putusan pengadilan” Jelas Taufiq

Di akhir diskusi taufiq juga menyampaikan harapan kepada mahasiswa mahasiswi Paser yang saat ini sedang mengemban pendidikan di UGM khususnya Fakultas Hukum, ketika sudah lulus dapat mengabdi dan mengembangkan daerah Kabupaten Paser

(Tim Media Center Diskominfostaper Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *