WFH ASN Paser diperpanjang Hingga 15 Februari 2021

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung 1 hingga 15 Februari 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 061.1/242/ORG, tertanggal 1 Februari 2021.

“Memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) terhitung sejak 2 sampai 15 Februari 2021,” tulis Wakil Bupati Paser Kaharuddin dalam surat edarannya.

Keputusan memperpanjang WFH bagi ASN itu diambil setelah mempertimbangkan status zonasi risiko Kabupaten Paser terhidup penyebaran Covid-19.
“WFH untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah,” kata Kaharuddin.

Kebijakan WFH juga memperhatikan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 67 tahun 202 tentang perubahan atas surat edaran Menpan rb nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.

Kebijakan ini berlaku bagi pejabat pengawas atau setingkat eselon IV dan Pegawai Tidak Tetap. Sementara pejabat eselon III dan pejabat eselon II tetap melaksanakan pekerjaan di kantor.

WFH tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Masih ada 11 perangkat yang tetap bekerja di kantor karena kaitannya dengan pelayanan publik.

Kesebelas perangkat daerah tersebut di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Paser, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 1 pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Pamong Praja.

Begitu juga dengan Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang, dan seluruh Puskesmas Kabupaten Paser, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah tetap membuka pelayanan dengan pembatasan jam layanan dengan protokol kesehatan.

“Perangkat Kepala Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan norma baru produktif dan aman dari COVID-19, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” kata Kaharuddin.

Data Satgas Penangangan Covid-19 Kabupaten Paser, terhitung 4 Februari 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Paser sebanyak 1.963 kasus, 1.634 diantaranya dinyatakan sembuh, dan 41 orang meninggal dunia. Saat ini masih ada 288 pasien positif yang dirawat.

Foto : Asmaul

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *