Disdikbud Paser Larang Sekolah Pungut Iuran Perpisahan
Tana Paser – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser melarang satuan pendidikan atau sekolah untuk melakukan pungutan iuran perpisahan kepada orangtua.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Disdikbud Kabupaten Paser nomor: B.421/1950/PSD.4.I/V/2024 perihal pemberitahuan larangan acara perpisahan siswa-siswi ke luar daerah, tertanggal 14 Mei 2024.
“Satuan pendidikan tidak diperkenankan memungut iuran atau sumbangan yang memberatkan orangtua murid,” kata Kepala Disdikbud Paser, Yunus Syam, Rabu (15/5/2024).
Adapun SE yang dikeluarkan Disdikbud Paser tersebut ditujukan kepada kepala TK, SD, SMP, dan satuan pendidikan non formal, dan sanggar kegiatan belajar di Kabupaten Paser.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan biaya pendidikan dan Peraturan Mendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,
Dalam SE tersebut, Disdikbud Paser meminta kepada para kepala sekolah untuk menggelar perpisahan secara sederhana di sekolah masing-masing.
Sehubungan hal tersebut di atas, jika dalam musyawarah orangtua wali murid ada salah satu orang tidak setuju maka pelaksanaan kegiatan perpisahan sebaiknya tidak perlu dilaksanakan
“Kami juga meminta kepada sekolah untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau pisah kenang dengan mengadakan tour atau perjalanan ke luar daerah Kabupaten Paser,” ujar Yunus Syam.
Dia menambahkan, akan memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah yang tidak mematuhi surat edaran ini.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i