Sebanyak 493 Kapal Nelayan di Paser Kantongi Pas Kecil

Tana Paser – Sebanyak 493 kapal nelayan di Kabupaten Paser telah mengantongi pas kecil atau surat tanda kebangsaan kapal yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan.

“Tercatat sejak 2019-2022 ada 493 kapal yang telah memiliki pas kecil,” kata Kepala Dinas Perikanan Paser Sadaruddin melalui Kabid Perikanan Tangkap, Dadang, Selasa (30/08/2022).

Rinciannya 154 kapal di Desa Pasir Mayang, 29 kapal di Desa Pondong, 135 kapal di Desa Muara Pasir, 25 kapal di Desa Sungai Langir, 77 kapal di Fesa Muara Adang, dan 73 kapal di Desa Tanjung Aru.

Pengukuran untuk memperoleh pas kecil dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim sementara Dinas Perikanan Paser memberikan pendampingan kepada nelayan. Diketahui, beberapa waktu lalu telah dilakukan pengukuran untuk penerbitan pas kecil kepada 236 kapal di Desa Telake. Selanjutnya dijadwalkan pengukuran di Desa Lori.

Objek pengukuran meliputi kelengkapan foto kapal mulai dari foto kapal tampak depan, samping kanan dan kiri, serta foto kapal tampak belakang. Pemilik kapal bahkan pembuat atau tukang yang membuat kapal juga didata saat pengukuran.

“Kami mengusulkan sebanyak-banyaknya kapal nelayan yang diukur, itu semakin bagus,” ucap Dadang.

Umumnya kapal nelayan di Kabupaten Paser adalah kapal di bawah 3 GT (gross tonage). Pas kecil sangat bermanfaat bagi nelayan. Dokumen tersebut seperti STNK-nya kendaraan bermotor.Pas kecil merupakan dokumen penting bagi nelayan yang bisa digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan saat melakukan pelayaran.

“Nelayan yang memiliki pas kecil bisa dijadikan jaminan kredit usaha, dan mudah kalau ada pendataan saat terjadi sesuatu di laut,” ucap Dadang.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *