Pencairan BLT tidak bisa diwakilkan, Lurah Muara Komam Harap Solusi Pemda

Tana Paser – Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha yang terkena dampak inflasi dan kenaikan BBM di Kecamatan Muara Komam, dikeluhkan warga yang tidak bisa mendapatkan bantuan karena bertindak sebagai perwakilan.

Sementara Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) bersama Bankaltimtara selaku penyalur bantuan telah menetapkan bahwa bantuan tidak bisa diambil oleh perwakilan penerima.

“Dari dinas katanya tidak bisa diwakilkan oleh istri. Penerima yang telah meninggal dunia juga tidak dapat, tidak bisa diambil bantuannya oleh pihak keluarga,” kata Lurah Muara Komam, Muksin, Senin (3/4).

Pembagian BLT yang digelar di kantor Kecamatan Muara Komam itu, dipadati warga. Muksin merasa empati terhadap warga yang tidak bisa mengambil bantuan padahal penerima sebenarnya adalah suami atau keluarganya.

Masyarakat, kata Muksin, meminta pihak kelurahan untuk mengeluarkan surat kuasa. Setelah ia berkoordinasi dengan Disperindagkop, surat kuasa ternyata tidak bisa dijadikan digunakan untuk mengambil BLT.

“Kalau mengeluarkan surat keterangan kematian kami bisa, atau mungkin harapan kami para istri bisa mengambil bantuan dengan kartu keluarga. Karena dari dokumen itu bisa terlihat,” terang Muksin.

Muksin berharap warga yang belum mengambil BLT, bisa menyusul mengambil bantuan tersebut.

“Ada penerima meninggal, suami tidak ada di tempat, gimana solusinya. Kami rasa dari sisi itu supaya bisa diterima, dari KK sudah diketahui. Kami bisa keluarkan surat kematian, ada saksi. Kami bisa buat pernyataan”

“Kalau surat kuasa tidak bisa. Ada dokumen pemerintah yang bisa keluarkan. Kita lihat kasihan mereka tidak bisa terima. Semoga ada solusi,” kata Muksin.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada Disperindagkop UKM Paser Erik Apriantour mengatakan BLT disalurkan melalui rekening penerima yang telah ditentukan.

Metode penyaluran melalu virtual acoount tersebut merupakan kesepakatan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kejaksaan Tinggi dalam rangka mencegah penyalahgunaan bantuan.

“Jadi sudah ada penerimanya. Hari ini penerima yang datang membuat rekening dan ATM. Tidak bisa diwakilkan,” ucapnya.

Terkait penerima bantuan yang meninggal dunia, Erik memegaskan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak bisa menjadi ahli waris.”Bantuan dikembalikan ke kas negara kalau ada penerima yang meninggal dunia,” sebutnya.

Permasalahan ini, menuru Erik sudah disampaikan ke pihak kelurahan Muara Komam. Ia sudah menjelaskan hal itu kepada lurah. Erik memahami pihak kelurahan yang berupaya mencoba menyampaikan aspirasi masyarakat.

Terkait regulasinya, Erik menilai Bankaltimtara sebagai penyalur yang punya regulasi karena penyalurannya sudah diserahkan ke pihak bank.Soal penerima yang meninggal dunia, lanjut Erik, juga banyak ditemukan karena tidak ada perubahan status di dokumen kependudukan.

“Ada yang meninggal tahun 2020, baru diurus sekarang. Seharusnya sudah dirubah beberapa tahun lalu. Saat seperti ini baru menjadi permasalahan,” tutup Erik.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Total Views: 26 ,

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *