Disbunak Paser : Secara umum daging layak dikonsumsi

Tana Paser – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono, mengatakan daging yang dipotong selama Iduladha atau hari raya kurban tahun 2023, layak dikonsumsi masyarakat.

“Hasil pemeriksaan antemortem/sebelum dipotong secara umum di nyatakan layak potong,” kata Djoko, Senin (3/7).

Adapun jumlah hewa qurban tahun ini yang dipotong sebanyak 1618 ekor. Terdiri dari 1358 ekor sapi, 250 ekor kambing, 2 ekor kerbau, dan 8 ekor domba.

Disbunak Paser menemukan kasus cacing hati pada 31 ekor sapi di Kecamatan Tanah Grogot dan 4 ekor sapi di Paser Belengkong.

Jenis sapi berasal dari NTT, Sulawesi, dan lokalan sekitar Paser. Sedangkan ternak kambing berasal dari lokalan Paser.

Hasil pemeriksaan post mortem ditemukan kasus distomatosis (infestasi fasciola sp) sebanyak 28 kasus pada organ hati sapi dan kambing dengan tingkatan ringan, sedang, hingga berat.

Organ hati yang terinfestasi tingkatan ringan sebaiknya diafkir pada bagian yang telah rusak. Untuk kasus tingkatan berat sebaiknya diafkir seluruhnya.

Petugas telah menyosialisasikan tata cara pengolahan organ hati yang terinfestasi cacing yaitu sebelum diolah untuk dikonsumsi sebaiknya dibersihkan dan dimasak dengan benar.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *