Kapolres Paser Akan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

TANA PASER, MCKabPaser – Kapolres Paser AKBP Eko Susanto mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu ia katakan usai apel penegakkan protokol kesehatan, di lapangan Garuda, Senin (01/02/2021).

“Jadi jika tidak bisa ditegur, kita akan gunakan payung hukum untuk ambil tindakan,” kata Eko.

Sebelumnya, Pemkab Paser telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada malam hari guna mencegah penyebaran Covid-19 secara meluas. Kebijakan itu berlaku selama satu bulan di Januari 2021.

Kebijakan itu berlaku bagi masyarakat, terkhusus bagi pelaku usaha rumah makan, angkiringan dan sejenisnya, tempat hiburan, agar mereka membatasi aktivitas pada pukul 22.00 WITA.

Eko mengatakan PPKM tahap pertama belum mampu menurunkan kasus Covid-19.

“Kita secara terus meningkatkan kedisiplinan warga dalam penanganan Covid-19,” kata Eko.

Eko mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. “Ini untuk keselamatan kita semua, tolong patuhi,” ucapnya.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan hingga Senin 2 Februari 2021, sebanyak 1.784 warga Paser terkonfirmasi positif.

“Ada 1.784 kasus positif, yang sembuh 1.549 orang. Dan yang meninggal 40 orang,” ucap Amir.

Foto : Riski

Pewarta : Adhitia/Rizky, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *