Polsek Kuaro Bentuk Rumah Presisi di Setiap Desa

Tana Paser – Kepolisian Sektor Kuaro Kabupaten Paser membentuk program rumah presisi di setiap desa dalam rangka meningkat pelayanan pelayanan kepada masyarakat khususnya memberikan rasa aman dan menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif.

“Kami mengawali program rumah presisi di Desa Padang Jaya, desa-desa lain segera menyusul,” kata Kapolsek Kuaro IPTU Andi Ferial Junaedy, Rabu (17/1).

Andi Ferial mengatakan Kecamatan Kuaro memiliki 12 desa dan 1 kelurahan. Kata dia, Kapolres Paser menargetkan sepekan ke depan semua Polsek sudah membentuk rumah presisi.

“Semua desa nanti ada rumah presisi, setelah Desa Padang Jaya selanjutnya Desa Pondong,” Tambah Andi.

Di desa Padang Jaya, rumah presisi menempati salah satu ruangan di kantor desa. Di ruangan itu menjadi tempat interaksi antara personel bhabinkamtibmas dengan masyarakat desa.

“Di rumah presisi, semua permasalahan terkait kamtibmas dibahas untuk dicarikan solusinya, selain itu juga untuk sosialisasi kebijakan polri yang harus diketahui masyarakat, sebagai contoh yang lagi hangat misalnya larangan penggunaan knalpot brong” Jelas Andi.

Keberadaan rumah presisi diakui Andi sangat efektif untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat mengingat wilayah Kuaro yang cukup luas.

“Intinya Rumah Presisi makin mendekatkan Polri dengan masyarakat, polisi hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi,” katanya.

Sesuai konsep Polri Presisi, Polri mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.

“Jadi jika terjadi masalah di desa dan memungkinkan bisa diselesaikan di rumah presisi, maka tidak perlu dibawa ke Polsek, jadi lebih efisien dari segi waktu dan jarak,” jelasnya.

Untuk mempercepat pelayanan pengaduan, Polsek Kuaro juga memiliki saluran khusus atau Hotline pengaduan 0812 8888 1886. “Kalau ada pengaduan langsung masuk ke hape saya,” katanya.

Nomor hotline pengaduan ini, diakui dia, sangat membantu Polsek Kuaro dalam mengungkap berbagai kasus kriminal seperti narkoba, curanmor maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *