KPU Paser Kekurangan 638 Surat Suara

Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengalami kekurangan surat suara sebanyak sebanyak 638 lembar untuk calon legislatif kabupaten untuk dua daerah pemilihan (Dapil).

“Tadi dapat laporan dari sekretariat, ada kekurangan 638 surat suara untuk dapil II dan dapil III, ” kata Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid, Rabu (17/1).

Dapil II meliputi kecamatan Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam dan Muara Samu. Sementara dapil III meliputi wilayah kecamatan Long Kali dan Long Ikis.

Menindaklanjuti kekurangan ini, KPU Paser segera berkirim surat ke percetakan meminta kiriman surat suara sebesar jumlah kekurangannya.

“Percetakan di Surabaya, kami meminta secepatnya, surat permintaan ini ditembuskan ke KPU Pusat dan Provinsi,” kata dia.

Menurut Qoyim, jika terjadi kekurangan surat suara caleg kabupaten/kota memang harus mencetak lagi.

“Berbeda jika yang kekurangan adalah surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi atau DPD atau Presiden, kami bisa meminta ke kabupaten lain yang berlebih misalnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang masih satu dapil dengan Paser untuk DPRD Provinsi,” katanya.

Ditambahkan Qoyim, saat ini kegiatan pelipatan surat suara sudah selesai dilakukan.

“Pelipatan surat suara sudah selesai, tinggal melakukan pengecekan kembali untuk memastikan jumlahnya telah sesuai data,” katanya.

Untuk pengecekan surat suara ada lima kali pengecekan, dimulai saat pelipatan, setelah pelipatan, sebelum dimasukkan ke amplop surat suara, sebelum dimasukkan ke kotak suara hingga sebelum disegel kotak surat suara.

“Kerja KPU terkait logistik pemilu harus menerapkan prinsip tepat jumlah, tepat waktu dan tepat jenis,” katanya.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan distribusi logistik pemilu ke 10 kecamatan, pada 10 Februari.

“Atau tiga hari sebelum pencoblosan, logistik pemilu sudah sampai di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ” katanya.

Pada pemilu serentak 2024, KPU Paser telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 211.377 pemilih yang tersebar di 846 tempat pemungutan suara (TPS). “

Dengan data tersebut jumlah surat suara yang diterima KPU Kabupaten Paser sebesar jumlah DPT ditambah dua persen surat suara cadangan DPT di TPS,” katanya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *