Satpol PP Paser Buka Layanan Aduan ODGJ yang Meresahkan Masyarakat

Tana Paser – Satpol PP Kabupaten Paser membuka layanan aduan bagi masyarakat yang merasakan gangguan ketentraman dan ketertiban seperti keberadaan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Kalau ada ODGJ yang meresahkan bisa menghubungi kami,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Paser, Nur Alam, Senin (10/10).

Nur Alam menambahkan, masyarakat juga bisa melapor ke Satpol PP Paser jika menemukan anak-anak jalanan yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Pedagang Kaki lima, tempat hiburan malam, dan suara kebisingan yang meresahkan juga bisa dilaporkan ke Satpol PP jika dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Karena ini bagian dari tugas dan fungsi kami di Satpol PP,” ujar Nur Alam.

Nur Alam menerangkan masyarakat dapat menghubungi di nomor 081364460001 jika merasa ada sesuatu yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, baik melalui telpon atau pesan singkat. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti Satpol PP Paser.

Sejauh ini, kata Nur Alam, belum ada layanan telepon yang terbuka bagi masyarakat. Menurut dia layanan itu akan memudahkan Satpol PP Paser dalam melaksanakan tugasnya.

Nur Alam berharap nomor di layanan tersebut dapat disebarluaskan masyarakat sehingga Satpol PP mudah mengidentifikasi potensi gangguan ketertiban umum.

Menurutnya, inovasi ini baru pertama dilakukan meski nanti pelayanan aduan masyarakat akan terintegrasi dalam layanan call center 112.

“Ini layanan awal, meski nanti kalau sudah ada call center 112, bisa saja dieliminir. Tapi paling tidak kami sudah berbuat,” tutupnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *