THM yang langgar surat edaran Bupati Bakal dicabut Izinnya
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengeluarkan surat edaran kepada tempat hiburan malam (THM) agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Surat edaran ini dimaksud kan agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
“Pemiliki Tempat Hiburan Malam (THM) agar tidak membuka kegiatan usaha karoke dewasa, karaoke keluarga ,” kata Bupati dalam surat edarannya.
Bagi pemilik kafe juga dilarang menyediakan hiburan live musik Demikian juga dengan pemilik usaha salon atau panti pijat untuk tidak membuka pelayanan selama bulan suci Ramadan.
Selanjutnya, dalam surat edaran bernomor 991.1/255/SATPOL PP juga mengatur larangan memberikan pelayanan atau menjual minuman keras bagi pengunjung karaoke, kafe, dan hotel.
Bagi pemilik kafe tenda dapat membuka kegiatan usahanya mulai pukul 17.00 WITA, dan tutup pada pukul 23.00 WITA. Selama bulan Ramadan, tidak diperkenankan membunyikan musik atau sejenisnya yang dapat mengganggu masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Bupati Paser akan memberikan sanksi jika isi dalam surat edaran tersebut tidak dipatuhi dengan memberikan sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin permanen.
“Bagi pihak yang tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai dengan permanen (pencabutan izin),” tutup Bupati dalam surat edarannya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i