Bawaslu Paser Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu

Tana Paser – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser membuka pendaftaran untuk pemantau Pemilu serentak 2024.

“Kami sudah membuka meja layanan pemantau Pemilu Tahun 2024 sebagai tindaklanjut dari instruksi Bawaslu RI. Saat ini sudah dibuka layanan pemantau pemilu,” kata Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah, Selasa (14/06/2022).

Aprianto menilai pengumuman pembukaan meja layanan pemantau pemilu ini sangat penting, sebagai wujud keterbukaan informasi dan ruang pasrtisipasi masyarakat.

“Pemantau Pemilu berfungsi mengawal pesta Demokrasi pada tahun 2024” katanya.

Menindakalnjuti itu, Aprianto telah meminta kepada staf Bawaslu untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan seperti meja layanan, formulir dan yang lainnya.

Meja layanan pamantau pemilu, lanjutnya, berfungsi untuk memudahkan calon pemantau pemilu untuk mendaftar sebagai pemantau Pemilu tahun 2024.

“Saat ini meja layanan sudah tersedia jadi masyarakat sudah bisa mendaftarkan dirinya untuk menjadi Pemantau Pemilu Tahun 2024 dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Paser yang beralamat di Jalan Sultan Ibrahim Khaliluddin,” terangnya.

Aprianto mengajak para pemantau pemilu untuk mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu serentak tahun 2024, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Bawaslu RI nomor 4 Tahun 2018.

Adapun syarat-syarat untuk menjadi pemantau pemilu dimaksud yakni berbadan Hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu.

Pewarta : Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *