Bapenda sosialisasikan Perda Pajak tentang retribusi Restoran 

Tana Paser – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang pajak restoran.

“Sosialisasi dilaksanakan di beberapa desa Kecamatan Long Ikis,” kata Kepala Bapenda Paser, Ali Nour Muhammad, Senin (02/10).

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam kegiatan sosialisasi itu pemilik/pengelola rumah makan menyampaikan beberapa asprasi.

“Diantaranya pngelola warung makan meminta kepada petugas pemungut pajak menagih setiap bulannya tepat waktu, untuk meringankan pemilik warung setiap bulan untuk pembayarannya,” kata Ali.

Pengelola rumah makan yang hadir di kegiatan sosialisasi itu juga menyampaikan, ada pemilik warung yang sudah aktif membayar pajak, ada yang sudah didata dan ada yang belum didata warung makannya. 

Mereka meminta kepada petugas pemungut pajak, bahwa rumah makan yang belum didata, perlu didata agar bisa membayar pajak untuk bulan depan yaitu September.

Pengelola rumah makan meminta untuk dilakukannya pemasangan stiker Tarif Pajak Restoran yang ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 10 Tarif Pajak Restoran Ditetapkan Sebesar 10%, agar semua pemilik/pengelola warung makan dapat menyampaikan kepada konsumsen secara lansung tentang pajak tersebut serta pengelola rumah makan semuanya diharapkan dapat memotong langsung tarif pajak tersebut pada tiap pembelian dan penjualan setiap harinya.

Pengelola rumah makan ada juga yang meminta pembayaran tarif pajak sesuai Pasal 7 Ayat (4) nilai penjualan/penghasilan minimal 1 juta dalam 1 bulan, tidak mengumpul per hari tarif pajak dari pembeli penjualan. 

“Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban melakukan pembayaran Pajak Restoran/Rumah Makan, sehingga berdampak kepada peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah,” ungkap Ali.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/