Kemenag Paser Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Jadi Dua Kategori, Rp25.000 dan Rp37.500

Tana Paser, MCKabPaser – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser bersama stakehloder terkait, menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1443 H/2022 M, di aula kantor Kemenag Paser, Selasa (19/04/2022). Rapat tersebut dipimpin Kepala Kantor Kemenag Paser Maslekhan.

Adapun pihak yang dilibatkan dalam penentuan kadar zakat fitrah dan fidyah ini antara lain Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser Bachtiar Effendi, Ketua Pimpinan Cabang Nahdhatul Ulama (NU) Paser Khairul Huda, perwakilan Muhammadiyah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Paser Azhar Baharuddin, dan perwakilan Bulog serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser.

Setelah melalui musyawarah, diputuskan kadar zakat senilai 2,5 kilogram beras menjadi dua kategori yang menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat beserta kadar fidyah yang harus ditunaikan.

“Kami putuskan kadar zakat fitrah menjadi dua kategori. Kategori pertama sebesar Rp25.000 untuk masyarakat yang mengonsumsi beras per kilogramnya Rp10 ribu, dan kategori kedua zakat sebesar Rp37.500 untuk masyarakat yang mengonsumsi beras per kilogramnya Rp15 ribu,” kata Kepala Kemenag Paser Maslekhan.

Adapun kadar Fidyah yang harus dibayarkan yakni 1 mud/8 ons beras. Jika dirupiahkan besarannya adalah Rp25 Ribu.
Maslekhan berharap ketetapan yang telah disepakati ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah serta membayar fidyah.

“Semoga apa yang sudah ditetapkan ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Paser,” ujar Maslekhan.

Maslekhan mengatakan hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam, tanpa terkecuali baik itu mereka yang berakal, maupun yang tidak berakal. “Selama dia masih bernafas, wajib hukumnya membayar zakat fitrah,” kata Maslekhan.

Adapun kadar zakat fitrah di setiap daerah bisa berbeda-beda, menyesuaikan harga makanan pokok (beras) di daerah masing-masing. Oleh karena itu dalam rapat ini dilibatkan Disperindagkop UKM dan Kantor Bulog yang mengerti tentang harga bahan pokok.
Maslekhan menuturkan, bentuk zakat jika mengacu pada empat madzhab dalam Islam, akan terjadi perbedaan pendapat. Ada pendapat yang mengatakan zakat berupa 1 sha kurma atau gandum dan tidak diperkenankan membayarnya menggunakan uang, namun ada pula pendapat yang membolehkan membayar zakat menggunakan uang dengan menyesuaikan harga saat ini.

“Namun perbedaan ini tidak jadi masalah, masyarakat ada yang membayarnya dengan beras, ada juga yang menggunakan uang,” kata Maslekhan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser, Azhar Baharuddin mengatakan kapasitas MUI dalam rapat ini bukan dalam rangka memberikan fatwa. Karena menurutnya, sudah maklum dan sudah banyak dilakukan masyarakat Indonesia, bahwa zakat bisa dibayarkan menggunakan beras maupun berupa uang.

“Namun yang perlu kita pahami bahwa filosofi dari membayar zakat adalah manfaatnya, agar tidak ada saudara kita sesama muslim yang sedih dan kelaparan saat Idul Fitri. Tentunya dengan membayar zakat bisa meringankan mereka. Definisi bahagia juga tentu tidak selalu berupa makanan,” ungkapnya. Azhar memaklumi perbedaan pendapat yang ada, dan mempersilakan masyarakat menunaikan kewajibannya, karena yang terpenting umat Islam membayar zakat, berdasarkan kemampuan pribadi masing-masing.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *