Pemkab Paser Dukung Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022

TANA PASER, MCKabPaser – Mewakili Bupati Paser, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwanadi secara virtual mengikuti Launching Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional di ruang kerjanya, Kamis (03/02/2022)

Acara yang di gelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia ini di hadiri langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti; Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono; Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Yuli Harsono; Pimpinan Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena; Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro; Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andie Megantara; Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto; serta seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenko PMK

Secara simbolis, Inpres ini diluncurkan oleh Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Muhadjir Effendy di Kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas nama Presiden Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kami nyatakan mulai dilaksanakan,” ucap Muhadjir Effendy.

Tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

“Inpres ini mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tutur mantan Mendikbud tersebut.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Paser Romif Erwinandi mengatakan Pemkab Paser telah memiliki rancangan Peraturan Bupati terkait BPJS Universal Health Coverage (UHC) ini, cuman masih di Provinsi belum di fasilitasi.

Universal Health Coverage (UHC) merupakan situasi dimana semua orang memiliki akses pada layanan kesehatan yang dibutuhkan, kapan dan dimanapun tanpa mengalami kesulitan teknis dan kendala keuangan.

“Pemerintah Kabupaten Paser wajib melindungi warga serta pekerja” kata Romif

Untuk melaksanakan hak itu Pemkab Paser telah menyiapkan dana APBD tahun 2022 sebanyak 10 miliar.

“Anggran ini digunakan selama setahun untuk semua kalangan,” kata Romif.

Pemkab Paser kata Romif siap mendukung inpres nomor 1 tahun 2022 ini dan akan segera menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Romif berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini masyarakat Kabupaten Paser dapat segera mengurus BPJSnya baik di Kabupaten maupun di Desa
“Jika belum ada BPJS, lapor ke Kepala Desa,” tutup Romif.

Tim Media Center Diskominfostaper Kabupaten Paser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *