KPU: Empat Parpol di Paser ganti bakal calon legislatif

Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menutup masa perbaikan berkas untuk bakal calon legislatif (bacaleg) hingga 3 Oktober pukul 23.59 WITA.

Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan ada tiga data yang bisa diperbaiki partai politik. “Nomor urut, pindah daerah pemilihan (dapil), dan mengganti bacalegnya,” kata Qayyim, Selasa (3/10).

Tercatat ada empat partai politik yang telah melakukan pergantian bacalegnya yaitu PDIP, PPP, PAN, dan Perindo. Diketahui sebelumnya KPU Paser telah melakukan pencermatan terhadap 367 Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg sejak 24 September lalu.

“Pencermatan ini dilakukan untuk memperolah Daftar Calon Tetap (DCT)” ujar Qayyim.

Setelah proses pencermatan ini ditutup, KPU Paser akan melakukan verifikasi berkas dan kemudian menetapkan DCT pada 3 November mendatang,

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari verifikasi yang dilakukan KPU mula dari masa pendaftaran bacaleg, pencermatan berkas, penetapan DCS, kemudian kembali dilakukan pencermatan terhadap DCS, hingga penetapan DCT.

Menurutnya dari 17 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Paser tercatat tiga partai yang mendaftarkan kadernya di bawah sepuluh.

Misalnya, Partai Buruh dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya mendaftarkan 8 kader, Partai Kebangkitan Nusantara mengirim 7 kader, dan Partai Bulan Bintang hanya mengirim 3 kader.

Ia menambahkan, dari 30 anggota DPRD Paser yang saat ini duduk di legislatif, 22 diantaranya kembali berkompetisi di pemilihan legislatif 2024.

“Selebihnya delapan orang tidak mencalonkan lagi karena mengundurkan diri atau mencalonkan sebagai calon legislatif Provinsi Kaltim,” kata Qayyim.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *