Bupati Fahmi Hadiri Permohonan Pelepasan HPL, Halim Iskandar Setuju lepas 513 Hektar HPL

JAKARTA, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menghadiri permohonan pelepasan HPL transmigrasi di Kantor Direktur Jendral Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Senin (09/01/2022) di VIP Ruangan, Kantor Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

Hadir dalam acara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ir. Madju P. Simangunsong,Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Hulaimi, Pimpinan Cabang Bank Kaltimtara Cabang Tanah Grogot Yudhi Susatyo.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli beserta rombongan langsung disambut oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Dr. (H.C) Drs H. Abdul Halim Iskandar dan staff.

Permohonan pelepasan HPL transmigrasi ini mengenai pelepasan status lahan dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi Desa Jone seluas kurang lebih 513 Ha.

Masalah saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, pihak perseorangan, perusahaan swasta, belum dapat proses peralihan hak terhadap lahan yang dikuasai atau Pemkab Paser dan pihak-pihak lain diatas lahan yang masuk HPL transmigrasi Desa Jone.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan kedatangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terkait masalah HPL transmigrasi yang ada di Kabupaten Paser.

Bupati Paser dr. Fahmi menjelaskan terdapat 1 HPL yang diinginkan Pemkab Paser karena akan membangun fasilitas sekolah dari bantuan dana Provinsi.

Beberapa yang akan dibangun kata dr. Fahmi Fadli berupa sekolah, perkantoran dan Kantor pemadam kebakaran.

Hal terpenting kata dr.Fahmi ialah bantuan dari Provinsi dan pusat yang terkendala akibat status tanah.
“Maka dari itu, tahun ini kami berupanya menyelesaikan masalah tersebut,” kata dr. Fahmi.

dr. Fahmi mengatakan jika Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Dr. (H.C) Drs H. Abdul Halim Iskandar dan setuju, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta akan membuatkan surat terkait hal ini.

“Ini dasar mereka bahwa HPL ini bukan milik transmigrasi,” jelas dr. Fahmi.

Sekolah Menegah Keatas (SMK) 3 dijelaskan Bupati bukan merupakan bangunan baru.

Ada sekitar 900 siswa yang belajar disini, saat pembangunan sekolah terdapat maslah sengketa.Secara keputusan pengadilan menyatakan Pemkab Paser harus membayar 32 Miliar.

“Pihak ahli waris tidak setuju dengan nominal itu dan mempagar sekolah padahal proses belajar-mengajar berjalan,” ucap dr. Fahmi.

Karena hal itu Pemkab Paser mengalihkan ke hal lain. Pada prinsipnya kata dr. Fahmi, pihaknya menginginkan agar siswa-siswi dapat bersekolah.

Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Dr. (HC) Drs A. Halim Iskandar menyetujui tanah seluas 513 Hektar berastatus HPL untuk dilepas dan berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Dr. (HC) Drs A. Halim Iskandar setuju karena kawasan seluas 513 Hektar ini akan dipergunakan untuk sarana pendidikan, Pemadam Kebakaran dan perkantoran.

Setelah setuju, Dr. (HC) Drs A. Halim Iskandar akan bersurat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPM) terkait perubahan status.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ir. Madju P. Simangunsong menjelaskan
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Dr. (HC) Drs A. Halim Iskandar menyetujui tanah seluas 513 Hektar berastatus HPL untuk dilepas dan berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dengan catatan adanya pergantian lahan.

Pemkab Paser mengusulkan pergantian lahan dengan di wilayah Kecamatan Muara Komam kurang lebih 700 Hektar.
“Ini akan dijadikan HPL transmigrasi,” kata Madju.

Madju menjelaskan Pemkab Paser merencanakan transmigrasi dibawah Muara Komam sebagai penyangga Ibu Kota.

“Hal ini akan dijalankan secara perlahan,” tutup Madju.

Selanjutnya, sesuai aturan Dr. (HC) Drs A. Halim Iskandar akan bersurat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) terkait perubahan status ini.

Penulis : Adhitia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *