NPHD Bentuk Komitmen Pemkab Paser Amankan Pemilkukada 2024

BALIKPAPAN, MCKabPaser – Sebagai bentuk komitmen terhadap pengamanan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Paser (Pemkab) Melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Paser kepada Kepolisian Resort Paser sebagai pelaksana pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser 2024.

Penandatanganan tersebut dilakukan Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli bersama Kapolres Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya, usai mengikuti Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se Kalimantan Timur, di Balikpapan, Selasa (6/2/2024).

“Saya berharap penyaluran dana hibah untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Paser ini dapat dipergunakan sebagaimana telah diatur mekanisme penyalurannya oleh peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Fahmi.

Menurut Bupati Fahmi, kesuksesan pelaksanaan Pemiliha Umum bukan hanya tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser, namun semua pihak termasuk kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Untuk lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Paser, kami dukung melalui anggaran,” ujar Bupati.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser, Nonding menambahkan, Dalam menghadapi situasi ini kita semua tentu harus memiliki komitmen bersama untuk menjaga kedamaian Pemilu dan Pilkada 2024 diKabupaten Paser.

“Sinegritas institusi pemerintahan, penyelenggara pemilu dan pilkada maupun masyarakat dapat menjadi kunci utama untuk merawat dan mempertahanankan nilai persatuan dan kesatuan Bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Nonding menjelaskan, dana hibah yang diterima Kepolisian Resort Paser yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp6.7 miliar.

Untuk diketahui lanjut Nonding, pada 2023 yang lalu Pemkab Paser melalui Bupati Paser bersama Penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan BAWASLU Kabupaten Paser telah mendatangani NPHD Kegiatan Pilkada 2024.

Adapun yang diterima KPU sebesar Rp29.2 miliar dan Bawaslu Paser sebesar Rp13.6 miliar. Anggaran tersebut diterima secara bertahap pada Tahun Anggaran 2023 diterima dengan persentase 40 persen dan pada Tahun Anggaran 2024 akan diterima sebesar 60 persen.

“Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri-RI No:900.1.9.1/435/SJ tentang  Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” terangnya.

Penandatangan ini disaksikan Sekda Paser, Katsul Wijaya, Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, Kapolres Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya, Dandim 0904/PSR, Letkol Inf. Ary Susetyo, Kasi Intelijen Kejari Paser, Hendi Sanitrya Imran.

Dan juga dihadiri Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser Kabupaten Paser, Ina Rosana, Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser, M Isnaini Yanuardi, Kepala Badan Kesatua Bangsa dan Politik Kabupaten Paser, Nonding, Kaepala Bagian Tata Pemerintahan Risky Noviar, Kabag Prokopim Abdul Kadir Sambolangi, perwakilan Satpol PP Kabupaten Paser dan Camat se Kabupaten Paser./Asm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *