Pilkades Paser, Kotak Kosong Tak Diperbolehkan

TANA PASER, MCKabPaser – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Paser yang akan dilaksanakan pada April 2021, akan menghindari terjadinya calon melawan kotak kosong.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Jarkawi mengatakan akan memperpanjang pendaftaran bakal calon jika hanya ada satu orang yang mendaftar.

“Jika sampai batas akhir pendaftaran 28 Januari 2021 hanya ada satu calon, akan kita perpanjang masa pendaftaran,” ujar Jarkawi, Senin (25/01/2021).
Hal itu untuk menghindari calon kades melawan kotak kosong.

“Tidak boleh lawan kotak kosong. Makanya kami berikan waktu untuk pendaftar,” katanya.

Ia juga mengemukakan Pilkades hanya boleh diikuti lima calon Kepala Desa (Kades). Pihaknya akan menyeleksi calon di sebuah desa yang memiliki calon lebih dari lima orang.

“Nanti akan ada seleksi tambahan jika calon kades elbih dari lima. Karena ketentuannya begitu,” ucapnya.

Jarkawi menuturkan hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub ) Nomor 17 tentang bobot pada seleksi bakal calon kepala desa.

“Nanti ada seleksi berupa bobot pengalaman berorganisasi, penilayan pengalaman bekerja, tingkat Pendidikan, usia bila lebih dari 5 calon,” tuturnya.

Pewarta : Rizky, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *