Tambah 5 Alat Rekam KTP-el, Warga Samu dan Belengkong Tak Perlu ke Grogot
Tana Paser – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser pada tahun 2022 akan menambah 5 alat perekam KTP Elektronik (KTP-el) untuk memudahkan pelayanan perekaman di beberapa kecamatan.
“Tahun lalu di APBD Perubahan sempat kami usulkan tapi tidak terealisasi karena tidak ada di e-katalog. Tahun ini kembali diusulkan 5 alat,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Paser M. Ari Padriansyah saat ditemui di kantornya, Kamis (27/01/2022).
Dari 10 kecamatan di Kabupaten Paser, kata Padriansyah, ada dua kecamatan yang belum memiliki alat perekam KTP-el yaitu Kecamatan Pasir Belengkong dan Muara Samu, sehingga mereka harus datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil di kota Tanah Grogot.
“Alat di Kecamatan Tanjung Aru bukan alat baru, alat bekas pakai dari sini,” ujarnya.
Padriansyah mengemukakan masyarakat di kecamatan yang belum memiliki alat perekam KTP-el, melakukan perekaman di kecamatan terdekat seperti warga Pasir Belengkong yang merekam di kantor Disdukcapil dan masyarakat Muara Samu yang merekam di Kecamatan Batu Sopang.
Dengan penambahan alat perekam KTP-el, menurut Padriansyah, akan memudahkan petugas kecamatan melakukan perekaman. Setelah direkam, proses cetak dilakukan di kantor Disdukcapil.
“Kalau sudah jadi petugas kecamatan yang ambil KTP-nya di Disdukcapil kemudian diberikan ke masyarakat,” ujar Padriansyah.
Ia menuturkan proses pencetakan sementara masih dilakukan di kantor Disdukcapil. Hanya Kecamatan Batu Engau saja yang bisa melakukan pencetakan, itupun sebatas pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pemerintah pusat saat ini sedang melakukan uji coba penerapan KTP digital di 50 kabupaten/kota seluruh Indonesia, dua diantaranya di Provinsi Kaltim yaitu Kota Bontang dan Kabupaten Berau.
“KTP Digital itu tidak ada bentuk fisiknya, tersimpan di aplikasi. Meski nanti itu diterapkan, KTP-el yang seperti biasa tetap ada dan berlaku,” ujar Padriansyah.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i