Tertibkan Administrasi Kependudukan, Pemkab Paser Gelar Sidang Isbat 18 Pasutri

TANA PASER, MCKabPaser – Sebanyak 18 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Muara Komam mengikuti sidang isbat nikah yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, di kantor Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam, Kamis (04/11/2021).

Kegiatan ini dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Romif Erwinadi, Kepala Pengadilan Agama Paser Khairil Hidayat Agani, camat setempat, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.  

Sidang isbat nikah merupakan sidang yang dilaksanakan untuk memberikan legalitas kepada pasangan suami istri yang sebelumnya menikah melalui jalur agama atau menikah siri.

Menyampaikan sambutan Bupati Paser, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Erwinadi mengatakan kegiatan ini merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat dalam menertibkan administrasi kependudukan.

“Kegiatan ini implementasi tindak lanjut kerjasama Pemkab Paser dan Pengadilan Agama dan Kantor Kemenag untuk pelayanan administrasi kependudukan terpadu, dimana tahun 2020 sudah dimulai dan ini bukti nyata komitmen percepatan pembangunan pelayanan administrasi kependudukan,” kata Romif.

Pemkab Paser, kata Romif, mengapresiasi terselenggaranya Isbat nikah dan ia berharap kedepan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas dokumen kependudukan. Kegiatan ini juga dalam ranga mewujudkan masyarakat sadar administrasi kependudukan.

“Apalagi di situasi pandemi saat ini, data kependudukan dibutuhkan untuk aktivitas masyarakat seperti pemberian vaksin yang datanya yang terhubung dengan aplikasi pedulilindungi, dimana ini dibutuhkan untuk kegiatan bepergian menggunakan transportasi umum, tempat-tempat publik, bahkan digunakan untuk persyartan umroh,” papar Romif.

Ketua Pengadilan Agama Paser Khairil Hidayat Agani mengatakan pelayanan terpadu sidang isbat nikah bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang mengurus administrasi. Ia berpesan agar masyarakat mengurus administrasi kependudukan ke pemerintah dan menghindari pernikahan yang tidak tercatat negara.

“Jangan ada lagi nikah yang nikah tidak tercatat, sebab saat ini menikah itu gratis. Jika pun dilaksanakan sidang isbat, dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama sehingga membutuhkan waktu dan biaya,” ucapnya.

Khairil juga berpesan kepada pasutri yang mengikuti sidang isbat, untuk menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama (siri).

“Pesan kami jangan ada dusta. Ini sesuatu yang sakral. Saksi disumpah. Sampaikan sesuai yang diketahui. Kalau memenuhi rukun nikah, akan kami sahkan. Sampaikan saat menikah dulu apakah ada wali, saksi, mahar, bagaimana ijab kabulnya,” kata Khairil.

Kabid Pemanfaatan data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Paser Lilis Nur Hasnah mengatakan sebanyak 28 pasutri yang sebelumnya mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah. “Setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat ada 18 orang saja,” ucapnya.

Camat Muara Komam Mustafa berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai sidang isbat sangat membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen pernikahan yang legal dan diakui negara.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *