UMK Paser tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.261.566,36.

Tana Paser – Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.857/2022.Upah minimum kabupaten (UMK) Paser pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.261.566,36. Keputusan tersebut ditetapkan setelah ada rekomendasi Bupati Paser tentang penetapan UMK tahun 2023.

“Setelah ada rekomendasi bupati, UMK ditetapkan sebesar Rp3.261.566,36,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong, Kamis (08/12).

Rekomendasi Bupati Paser diperoleh setelah dilakukan rapat dewan pengupahan yang dipimpin Sekda Paser Katsul Wijaya yang didampingi Kepala Disnakertrans. Anggota dewan pengupahan berasal dari unsur pemerintah, pengusaha (Apindo) dan unsur Serikat buruh.

Berdasarkan rapat tersebut, kata Madju, terdapat kenaikan 6,5 persen dari UMK tahun ini. UMK tahun ini besarnya Rp3.062.460,49.

Madju menerangkan dasar penetapan UMK tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 tahun 2022.

Dalam rapat dewan pengupahan, ada beberapa usulan konkrit dan dinamis dari peserta rapat dewan pengupahan. Pihak APINDO memperhitungkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Akhirnya semua peserta rapat menyepakati hasil penetapan dengan beberapa catatan usulan dari Apindo dan serikat buruh.

“Dinamika pembahasan menyepakati besaran upah buruh untuk dibuatkan rekomendasi Bupati Paser terkait UMK tahun 2023 ke Gubernur Kalimantan Timur untuk menjadi Keputusan,” ujar Madju.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *