DLH Paser Berikan Sanksi Kepada PT. HSS

Tana Paser – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten melakukan pengecekan lapangan, pada hari ini, Senin (22/08/2022), setelah sebelumnya memberikan sanksi administratif kepada PT Harapan Sawit Sejahtera (HSS) atas pencemaran lingkungan di wilayah operasional perusahaan tersebut.

“Hari ini tim turun untuk mengecek apakah pencemaran yang dilakukan PT. HSS telah dilakukan pembersihan sebagaimana imbauan kami,” kata Kepala DLH Kabupaten Paser Achmad Safari.

Sebelumnya pada Jumat (19/08/2022) lalu, DLH Paser memberikan sanksi kepada PT. HSS dikarenakan didapati pencemaran lingkungan pada sungai dusun Pekasau Desa Modang Kecamatan Kuaro.

Dikemukakan Safari, DLH Paser mendapati adanya aliran bypass air dari pencucian lantai pabrik, air hujan, air lidi, dan tumpukan tangkos serta air limbah domestik ke sungai Pekasau.

DLH juga mendapati tidak berfungsinya atau rusak mesin pompa untuk mengalirkan air dari pencucian lantai pabrik, air lidi, serta adanya tumpukan tangkos dan air limbah domestik.

DLH Paser meminta PT. HSS menutup aliran bypass air dan memfungsikan pompa untuk mengalirkan air dari pencucian rantai pabrik, air lidi, tumpukan tangkos dan air limbah domestik menuju ke IPAL paling lama 3 hari kalender.

“Kami minta PT. HSS melakukan pembersihan atau pengutipan sludge yang terkontaminasi di media lingkungan (sungai) paling lama 3 hari. Kemudian kami minta melakukan pemisahan air cucian pabrik dan air hujan paling lama 90 hari kalender,” ujar Safari.

DLH Paser, kata Safari, hanya memberi waktu 3 hari kepada perusahaan itu untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai permintaan yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani manajemen PT. HSS.

“Karena memang dari pihak perusahaan yang menyanggupi menyelesaikan pencemaran itu dalam waktu tiga hari,” katanya.

Safari melanjutkan, setelah tim selesai melakukan pengecekan di lapangan, akan dilakukan rapat membahas untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Hasil dari tim ke lapangan aka menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.

Sejauh ini teguran yang diberikan kepada PT. HSS baru sebatas teguran tertulis pertama.
Seperti diketahui selain perusahaan itu, ada juga perusahaan yang melakukan pelanggaran yang sama yaitu PT. Cahaya Bintang Sawit Sejahtera (CBSS).

Teguran kepada PT.CBSS sudah dilakukan sebanyak tiga kali, sehingga saat ini tegurannya kepada pemerintah yang bersifat memaksa.

“Setelah diberikan teguran kepada CBSS sebanyak tiga kali tidak diindahkan, maka selanjutnya teguran bersifat memaksa. Artinya mereka harus memperbaiki kondisi lingkungan. Jika tidak dilaksanakan akan ada penghentian sementara dan pencabutan izin operasional oleh Bupati Paser,” ujar Safari.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *