KPU Paser Mulai Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg DPRD

Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif atau anggota DPRD Kabupaten Paser pada hari ke-8 dimulainya pendaftaran.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Paser, Dyah Elly Kusrini mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Hingga hari ini sudah ada satu partai yang mendaftarkan bacaleg DPRD yaitu dari PKS,” kata Elly, (9/5).

Berkas pendafaran bacaleg dari PKS diterima KPU Paser di kantor KPU pada Senin (8/5), pukul 08.00 WITA.

PKS merupakan partai pertama yang mendaftarkan bacalegnya sejak dibukanya pendaftaran pada 1 Mei lalu. Sementara KPU masih membuka pendaftaran hingga 14 Mei.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser, Aprianto Abdullah memastikan akan mengawasi proses pendaftaran bacaleg mulai waktu dibukanya pendaftaran.
Ia menegaskan setiap partai politik hanya bisa sekali mendaftarkan kadernya sebagai bacaleg.
“Kami awasi proses pendaftaran secara langsung mulai tanggal 1 sampai 14 Mei, kami juga minta agar dapat salinan dokumen pendaftaran,” ujarnya.

Bawaslu Paser, lanjutnya, melakukan pemeriksanaan kelengkapan dokumen dan keterpenuhan syarat pengajuan bakal calon.
“Kami juga meneliti pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon,” ujarnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *