Disbunak Paser Fasilitasi Kemitraan Petani dan PT. BWS, Dorong Kemitraan Empat KUD Lainnya

Tana Paser – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser memfasilitasi terjalinnya kemitraan antara KUD Rukun Karya Desa Suliliran Baru Pasir Belengkong dengan PT. Buana Wirasubur Sakti (BWS) di kantor Disbunak, Jumat (14/4).

Kemitraan antar dua belah pihak ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara General Manager PT. Buana Wirasubur Sakti, Agus Salim, dan Ketua KUD Rukun Karya, Busran.

Kepala Disbunak Paser Djoko Bawono mengatakan kemitraan tersebut sejalan dengan Permentan Nomor 01/Permentan/Kb.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.

“Dalam Bab tiga tertuang kemitraan dituangkan dalam perjanjian kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai,
saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling
ketergantungan di antara para pihak,” kata Djoko

Lanjut Djoko, dalam aturan tersebut disebut pelaku usaha pengolahan Perkebunan kelapa sawit wajib bermitra
dengan kelembagaan Pekebun.

Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
secara tertulis dengan diketahui oleh Bupati melalui Disbunak.

Djoko menambahkan saat ini sudah terjalin lima kemitraan antar petani dan perusahaan-perusahaan.

“Kedepan kami dorong untuk dilakukan lagi empat kemitraan serupa antara petani dengan empat perusahaan antara lain PT. CBSS, Pucuk Jaya, BWS, dan HSS,” katanya.

Dengan terjalinnya kemitraan nantinya petani akan terjamin soal harga TBS dimana harga yang dijual ke perusahaan akan sesuai harga penerapan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Sehingga pada saat terjadi penurunan harga TBS, harga yang dipakai adalah harga sesuai di perjanjian, yaitu sesuai harga penetapan Pemprov Kaltim,” kata Djoko.

Djoko mengapresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam terwujudnya kemitraan tersebut, ini sejalan dengan Visi dan Misi Bupati Paser dibawah kepemimpinan Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf, bahwa kemitraan antara Perusahaan kepala sawit dan kelompok pekebun menjadi program prioritas 2021 – 2026.

Selanjutnya ia juga meminta agar segera dilakukan langkah-langkah yang konkrit seperti tertuang dalam perjanjian tersebut dan mengharapkan kemitraan dapat diperluas kepada kelompok pekebun lainnya yang ada di sekitar.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *